Rabu, 09 Mei 2012


BAB 1
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah.
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam menerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM.  
Memahami amanat yang termaktub dalam alinea ke 4 pembukaan UUD 45 maka sangat jelas bahwa Negara Indonesia yang dicita-citakan dan hendak dibangun adalah Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat atau Negara demokrasi. Hak adalah salah satu tiang yang sangat penting untuk menopang terbangun tegaknya sebuah Negara demokrasi.
Sejalan dengan jiwa dan semangat pembukaan UUD  yang mengamanatkan hendak dibangunnya Negara demokrasi tersebut maka UUD 45 mengimplementasikan kedalam pasal-pasalnya tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Pembukaan UUD 45 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan piagam HAM pertama Indonesia, yang lahir lebih dulu dibanding pernyataan HAM Sejagad oleh PBB. Komitmen kuat tentang HAM sebagaimana tertuang dalam UUD 45 kemudian dijabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 45. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia”.
B.      Rumusan Masalah.
1.      Apa yang dimaksud dengan hukum dan HAM?
2.      Bagaimana perkembangan HAM di Indonesia?
3.      Apa peran Hukum dalam HAM?
4.      Apa contoh-contoh pelanggaran HAM?

C.    Tujuan Penulisan.
1.      Untuk mengetahui pengertian Hukum dan HAM.
2.      Untuk mengetahui bagaimana sejarah perkembangan HAM di Indonesia.
3.      Untuk mengidentifikasi peranan Hukum dalam HAM.
4.      Memberikan informasi tentang contoh-contoh pelanggaran HAM  guna meminimalisir tindak pelanggaran HAM.
D.    Manfaat Penulisan.
1.      Secara teoritis, makalah ini diharapkan dapat memperkaya khasanah penelitian khususnya di bidang pendidikan dan sosial.
2.      Secara praktis, makalah ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi pihak-pihak yang ingin mengetahui tentang perkembangan terorisme  indonesia.








BAB 2
PEMBAHASAN
A.                           Pengertian Hukum Dan HAM.
Jika berbicara tentang hukum yang terlintas dalam pemikiran adalah peraturan-peraturan atau seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat baik peraturan atau norma itu yang hidup dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakan oleh penguasa. Bentuknya mungkin berupa hukum tidak tertulis seperti hukum adat, mungkin juga berupa hukum tertulis dalam peraturan perundang-undangan seperti hukum barat.
Ø  Pengertian HAM menurut para Ahli :
a)      HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
b)      Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
c)      John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.



B.  Ciri Pokok Hakikat HAM.
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
-        HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
-        HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
-        HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
C.  Perkembangan HAM di Indonesia.
Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
a.       Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
b.      Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
c.       Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
d.      Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negatif seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government.
D.  Peran Hukum Dalam HAM.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak kodrat moriil yang merupakan hak dasar yang melekat pada diri manusia sejak ia dilahirkan ke muka bumi, dimana hak tersebut bersifat langgeng dan universal. Karena hak tersebut bukan diberikan oleh negara atau pemerintah kepada setiap warga negara dimanapun dia hidup, oleh karenanya hak tersebut harus dihormati oleh siapapun dan dilindungi oleh hukum itu sendiri.
 Dengan telah ditandatanganinya oleh Pemerintah Indonesia tentang “Deklarasi Universal” tentang HAM di PBB, maka Pemerintah Indonesia terikat secara hukum menghormati Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang tinggal dan hidup di Negara Indonesia. Dan dengan lahirnya Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM, maka Pemerintah Indonesia dalam proses penegakan hukum terikat harus menghormati hak-hak asasi manusia. Sebagaimana telah ditegaskan dalam pasal 2 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM, bahwa Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia yang harus dilindungi, dihormati dan ditegakkan. Kemudian di dalam pasal 3, pasal 5, pasal 17, pasal 18 Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM tersebut telah sangat jelas disebutkan bahwa, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil tanpa diskriminatif yang diberikan secara obyektif demi mendapatkan adanya kepastian hukum. Dan setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam sidang pengadilan, dengan diberikan hak untuk membela diri.
Dan setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat dimulai penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Dan dalam pasal 33 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM, telah ditegaskan pula bahwa, setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam yang tidak manusiawi yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya, tidak terkecuali yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum pidana di hadapan Penyidik. Atas dasar UU No.39 tahun 1999 tentang HAM juncto pasal 117 ayat (1) UU No.8 tahun 1981 tentang KUHP maka sangat tidak dibenar jika ada Polisi (Penyidik) dalam menjalankan tugasnya menangkap orang yang diduga atau disangka bersalah, kemudian memaksanya untuk mengakui kesalahannya dengan cara-cara, intimidasi, pemaksaan, pemukulan, penyiksaan. Apalagi hal tersebut dilakukan tanpa memberikan kesempatan kepada yang ditangkap tersebut untuk menggunakan haknya mendapatkan bantuan hukum sebelum yang bersangkutan secara resmi diperiksa.
Kalau ada praktik-praktik penegakan hukum semacam ini, siapa dari 4 (empat) unsur penegak hukum (Catur Wangsa) yang dapat diharapkan masyarakat luas dapat memperjuangkan dan menegakkan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum ? Jawabannya adalah para Advokat Indonesia. Jika ada pelanggaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia, maka Advokatlah yang akan meluruskan kinerja Penyidik, kinerja Jaksa dan kinerja Hakim. Advokat sebagai komponen penegak hukum yang tidak digaji oleh pemerintah yang oleh karena itu Advokat dalam menjalankan profesinya bersifat independen, bebas dan mandiri, sehingga tidak berlebihan profesi advokat disebut sebagai Profesi yang Mulia (Officium Nobile), dimana advokat dalam menjalankan tugas profesinya bertanggung jawab kepada Negara, Masyarakat, Pengadilan, Klien dan Pihak Lawannya. Di pundak para Advokatlah dibebankan pengawalan Konstitusi dan Hak Asasi Manusia di dalam negara hukum Republik Indonesia. Karena Advokat merupakan Pengawal Konstitusi dan Hak Asasi Manusia, oleh karena itu, tidak heran kalau “Shakespeare” berkata; “Let’s kill all the lawyers” dalam drama “Cade’s Rebellion” dimana upaya untuk mengubah pemerintahan demokratis ke pemerintahan otoriter harus menumpas terlebih dahulu para Advokat yang dikenal sebagai Pengawal Konstitusi.
E.  HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional.
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.

F.  Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM.
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000) tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
G.  Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM.
1.      Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.      Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.      Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.      Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.

BAB III
PENUTUP
A.  Simpulan.
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
B.  Saran.
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.




DAFTAR PUSTAKA

Soegito A.T. Dkk. 2010. Pendidikan Pancasila. Semarang : Ikip Semarang Press

Hasbar, dkk.2002. Islam untuk Disiplin Ilmu Hukum. Jakarta : Departemen Agama Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar