BAB
1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah.
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia
yang dalam menerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak
kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan
instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah
sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era
reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era
reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal
pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan
orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain
dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini
penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM.
Memahami amanat yang termaktub dalam alinea ke 4 pembukaan UUD 45
maka sangat jelas bahwa Negara Indonesia yang dicita-citakan dan hendak
dibangun adalah Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat atau Negara
demokrasi. Hak adalah salah satu tiang yang sangat penting untuk menopang
terbangun tegaknya sebuah Negara demokrasi.
Sejalan dengan jiwa dan semangat pembukaan UUD yang mengamanatkan hendak dibangunnya Negara
demokrasi tersebut maka UUD 45 mengimplementasikan kedalam pasal-pasalnya
tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Pembukaan UUD 45 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945
merupakan piagam HAM pertama Indonesia, yang lahir lebih dulu dibanding
pernyataan HAM Sejagad oleh PBB. Komitmen kuat tentang HAM sebagaimana tertuang
dalam UUD 45 kemudian dijabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 45. Maka dengan ini
penulis mengambil judul “Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia”.
B. Rumusan Masalah.
1.
Apa yang
dimaksud dengan hukum dan HAM?
2.
Bagaimana
perkembangan HAM di Indonesia?
3.
Apa peran
Hukum dalam HAM?
4.
Apa contoh-contoh
pelanggaran HAM?
C. Tujuan
Penulisan.
1.
Untuk
mengetahui pengertian Hukum dan HAM.
2.
Untuk
mengetahui bagaimana sejarah perkembangan HAM di Indonesia.
3.
Untuk
mengidentifikasi peranan Hukum dalam HAM.
4.
Memberikan
informasi tentang contoh-contoh pelanggaran HAM
guna meminimalisir tindak pelanggaran HAM.
D.
Manfaat Penulisan.
1.
Secara teoritis, makalah ini diharapkan dapat
memperkaya khasanah penelitian khususnya di bidang pendidikan dan sosial.
2.
Secara praktis, makalah ini diharapkan dapat menjadi
masukan bagi pihak-pihak yang ingin mengetahui tentang perkembangan
terorisme indonesia.
BAB
2
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hukum Dan HAM.
Jika berbicara tentang hukum yang terlintas dalam pemikiran adalah
peraturan-peraturan atau seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia
dalam suatu masyarakat baik peraturan atau norma itu yang hidup dalam masyarakat
maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakan oleh
penguasa. Bentuknya mungkin berupa hukum tidak tertulis seperti hukum adat,
mungkin juga berupa hukum tertulis dalam peraturan perundang-undangan seperti
hukum barat.
Ø
Pengertian
HAM menurut para Ahli :
a)
HAM adalah
hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan:
2002).
b)
Menurut
pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights,
United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah
hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat
hidup sebagai manusia.
c)
John Locke
menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang
Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia”.
B. Ciri Pokok Hakikat HAM.
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan
tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
-
HAM tidak
perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara
otomatis.
-
HAM
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
-
HAM tidak
bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar
hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum
yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
C. Perkembangan HAM di Indonesia.
Dibagi
dalam 4 generasi, yaitu :
a.
Generasi
pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan
politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik
disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya
keinginan negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib
hukum yang baru.
b.
Generasi
kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak
sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua
menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa
generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi
ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
c.
Generasi
ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan
adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam
suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam
pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami
ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti
pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan
sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang
dilanggar.
d.
Generasi
keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominan dalam proses
pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak
negatif seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program
pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara
keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM
generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun
1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the
basic Duties of Asia People and Government.
D. Peran Hukum Dalam HAM.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak kodrat moriil yang merupakan hak
dasar yang melekat pada diri manusia sejak ia dilahirkan ke muka bumi, dimana
hak tersebut bersifat langgeng dan universal. Karena hak tersebut bukan
diberikan oleh negara atau pemerintah kepada setiap warga negara dimanapun dia
hidup, oleh karenanya hak tersebut harus dihormati oleh siapapun dan dilindungi
oleh hukum itu sendiri.
Dengan telah
ditandatanganinya oleh Pemerintah Indonesia tentang “Deklarasi Universal”
tentang HAM di PBB, maka Pemerintah Indonesia terikat secara hukum menghormati
Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang tinggal dan hidup di Negara Indonesia.
Dan dengan lahirnya Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM, maka
Pemerintah Indonesia dalam proses penegakan hukum terikat harus menghormati
hak-hak asasi manusia. Sebagaimana telah ditegaskan dalam pasal 2 UU No.39
tahun 1999 tentang HAM, bahwa Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung
tinggi hak asasi manusia yang harus dilindungi, dihormati dan ditegakkan.
Kemudian di dalam pasal 3, pasal 5, pasal 17, pasal 18 Undang-undang No. 39
tahun 1999 tentang HAM tersebut telah sangat jelas disebutkan bahwa, setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil
tanpa diskriminatif yang diberikan secara obyektif demi mendapatkan adanya
kepastian hukum. Dan setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai
dibuktikan kesalahannya secara sah dalam sidang pengadilan, dengan diberikan
hak untuk membela diri.
Dan setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum
sejak saat dimulai penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap (inkracht van gewijsde). Dan dalam pasal 33 UU No.39 tahun 1999
tentang HAM, telah ditegaskan pula bahwa, setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam yang tidak manusiawi yang
merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya, tidak terkecuali yang
bersangkutan sedang menjalani proses hukum pidana di hadapan Penyidik. Atas
dasar UU No.39 tahun 1999 tentang HAM juncto pasal 117 ayat (1) UU No.8 tahun
1981 tentang KUHP maka sangat tidak dibenar jika ada Polisi (Penyidik) dalam
menjalankan tugasnya menangkap orang yang diduga atau disangka bersalah,
kemudian memaksanya untuk mengakui kesalahannya dengan cara-cara, intimidasi,
pemaksaan, pemukulan, penyiksaan. Apalagi hal tersebut dilakukan tanpa
memberikan kesempatan kepada yang ditangkap tersebut untuk menggunakan haknya
mendapatkan bantuan hukum sebelum yang bersangkutan secara resmi diperiksa.
Kalau ada praktik-praktik penegakan hukum semacam ini, siapa dari 4
(empat) unsur penegak hukum (Catur Wangsa) yang dapat diharapkan masyarakat
luas dapat memperjuangkan dan menegakkan hak asasi manusia dalam proses
penegakan hukum ? Jawabannya adalah para Advokat Indonesia . Jika ada pelanggaran
dalam proses penegakan hukum di Indonesia ,
maka Advokatlah yang akan meluruskan kinerja Penyidik, kinerja Jaksa dan
kinerja Hakim. Advokat sebagai komponen penegak hukum yang tidak digaji oleh
pemerintah yang oleh karena itu Advokat dalam menjalankan profesinya bersifat
independen, bebas dan mandiri, sehingga tidak berlebihan profesi advokat
disebut sebagai Profesi yang Mulia (Officium Nobile), dimana advokat dalam
menjalankan tugas profesinya bertanggung jawab kepada Negara, Masyarakat,
Pengadilan, Klien dan Pihak Lawannya. Di pundak para Advokatlah dibebankan
pengawalan Konstitusi dan Hak Asasi Manusia di dalam negara hukum Republik Indonesia .
Karena Advokat merupakan Pengawal Konstitusi dan Hak Asasi Manusia, oleh karena
itu, tidak heran kalau “Shakespeare” berkata; “Let’s kill all the lawyers”
dalam drama “Cade’s Rebellion” dimana upaya untuk mengubah pemerintahan demokratis
ke pemerintahan otoriter harus menumpas terlebih dahulu para Advokat yang
dikenal sebagai Pengawal Konstitusi.
E. HAM Dalam
Perundang-Undangan Nasional.
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum
tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD
Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang.
Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan
pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang
sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi
seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat
dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan
kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih
global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat
global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan
peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami
perubahan.
F. Pelanggaran HAM dan
pengadilan HAM.
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan
seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak
disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi
dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan
HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk
pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan
yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan
genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok,
menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan
secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang
bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa
anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang
pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah
salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas
atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara
langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan,
pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau
perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar
(asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan,
perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual
lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau
perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis,
budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara
universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan
orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan
oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000) tentang
pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh
hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang
dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai
dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang
terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM
merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
G. Contoh-Contoh Kasus
Pelanggaran HAM.
1.
Terjadinya
penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang
menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.
Dosen yang
malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah
kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.
Para pedagang yang berjualan di
trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga
menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan
terjadi kecelakaan.
4.
Orang tua
yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu
dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak
tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan.
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan
kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi
satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM
orang lain.
Dalam
kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI,
dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam
pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui
hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan
HAM.
B. Saran.
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan
memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa
menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran
HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang
lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan
mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Soegito A.T. Dkk. 2010. Pendidikan Pancasila. Semarang
: Ikip Semarang Press
Hasbar,
dkk.2002. Islam untuk Disiplin Ilmu
Hukum. Jakarta
: Departemen Agama Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar