Tak mau aku menyakiti siapapun, terutama kamu. Tuhan memberiku kelebihan yang sangat tak terhingga. namun ku selalu mengurangkannya sehingga kau terkena impasnya. sayang ini sungguh untukkmu dan hanya untukmu kasih. Allah begitu menyayangimu dan mengujimu dengan adanya aku yang harus kamu hadapi. aku ingin memelukmu hangat agar kamu mengerti bahwa sunggu aku ingin merasa nyaman dengan aku. Aku memang tak pandai membuat hatimu selalu bahagia. betapa bodohnya aku. Allah memberiku otak dan sel-sel yang berkembang dengan baik, namun aku hanya bisa menghancurkannya. maafkan aku kasih maaf.
Rabu, 23 Mei 2012
Senin, 14 Mei 2012
hati ninda
tak pernah ku bisa pahami arti dalam hidupku yang sebenarnya. aku selalu pada ujung yang keliru dalam melakukan hal. Allah memberiku ruang yang luas dalam perpijak namun ku masih ragu untuk melangkah dan menapakinya. aku selalu diujungkan pada hal yang tak mungkin bisa ku penuhi dengan baik. aku selalu berada pada kesalahan yang tak dapat dijadikan benar. Allah memberiku barokah yang sangat besar namun aku masih belum dapat menikmatinya. karena aku yang terlalu kaku. kapan aku bisa pandai padahal aku belajar. kapan aku bisa mengeri padahal aku mencari tahu. betapa bodohnya aku dari segalaka hal. sendiri selalu ku merasa asing diri. alone alone alone.
curahan hati yang lara.
hati yang terluka duka.
rinduku pada Mu ya Allah begitu membara
inginku selalu mendekat kepadaMu
tak ingin jauh dari Mu.
curahan hati yang lara.
hati yang terluka duka.
rinduku pada Mu ya Allah begitu membara
inginku selalu mendekat kepadaMu
tak ingin jauh dari Mu.
Rabu, 09 Mei 2012
BAB
1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah.
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia
yang dalam menerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak
kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan
instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah
sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era
reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era
reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal
pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan
orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain
dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini
penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM.
Memahami amanat yang termaktub dalam alinea ke 4 pembukaan UUD 45
maka sangat jelas bahwa Negara Indonesia yang dicita-citakan dan hendak
dibangun adalah Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat atau Negara
demokrasi. Hak adalah salah satu tiang yang sangat penting untuk menopang
terbangun tegaknya sebuah Negara demokrasi.
Sejalan dengan jiwa dan semangat pembukaan UUD yang mengamanatkan hendak dibangunnya Negara
demokrasi tersebut maka UUD 45 mengimplementasikan kedalam pasal-pasalnya
tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Pembukaan UUD 45 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945
merupakan piagam HAM pertama Indonesia, yang lahir lebih dulu dibanding
pernyataan HAM Sejagad oleh PBB. Komitmen kuat tentang HAM sebagaimana tertuang
dalam UUD 45 kemudian dijabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 45. Maka dengan ini
penulis mengambil judul “Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia”.
B. Rumusan Masalah.
1.
Apa yang
dimaksud dengan hukum dan HAM?
2.
Bagaimana
perkembangan HAM di Indonesia?
3.
Apa peran
Hukum dalam HAM?
4.
Apa contoh-contoh
pelanggaran HAM?
C. Tujuan
Penulisan.
1.
Untuk
mengetahui pengertian Hukum dan HAM.
2.
Untuk
mengetahui bagaimana sejarah perkembangan HAM di Indonesia.
3.
Untuk
mengidentifikasi peranan Hukum dalam HAM.
4.
Memberikan
informasi tentang contoh-contoh pelanggaran HAM
guna meminimalisir tindak pelanggaran HAM.
D.
Manfaat Penulisan.
1.
Secara teoritis, makalah ini diharapkan dapat
memperkaya khasanah penelitian khususnya di bidang pendidikan dan sosial.
2.
Secara praktis, makalah ini diharapkan dapat menjadi
masukan bagi pihak-pihak yang ingin mengetahui tentang perkembangan
terorisme indonesia.
Rabu, 02 Mei 2012
BAB
II
PEMBAHASAN
II.1.
Pengertian Akuisisi
Akuisisi berasal dari sebuah kata dalam bahasa Inggris acquisition yang berarti pengambilalihan. Kata akuisisi aslinya berasal dari bhs.
Latin, acquisitio, dari kata
kerja acquirere.
A. Beberapa Pengertian Akuisisi
1.
Akuisisi (acquisition) adalah suatu penggabungan usaha
dimana salah satu perusahaan, yaitu pengakuisisi (acquirer) memperoleh kendali
atas aktiva netto dan operasi perusahan yang diakuisisi (acquiree), dengan
memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham.
2.
Menurut PSAK No. 2 paragraf 08 tahun 1999 : ”Akuisisi (acqusition) adalah suatu penggabungan usaha dimana salah satu
perusahaan, yaitu pengakuisisi (acquirer) memperoleh kendali atas aktiva neto
dan operasi perusahaan yang diakuisisi (acquiree), dengan memberikan aktiva
tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham”.
3.
Sedangkan Michael A. Hitt, dkk (2002 : 259) menyatakan
bahwa : ”Akuisisi yaitu memperoleh atau membeli perusahaan lain
dengan cara membeli sebagian besar saham dari perusahaan sasaran.”
4.
Definisi lainnya menurut P.S Sudarsanan (1999) dalam
Christina (2003 : 9);
”Akuisisi dapat didefinisikan sebagai sebuah perjanjian, sebuah perusahaan membeli aset atau saham perusahaan lain, dan para pemegang dari perusahaan lain menjadi sasaran akuisisi berhenti menjadi pemilik perusahaan.”
”Akuisisi dapat didefinisikan sebagai sebuah perjanjian, sebuah perusahaan membeli aset atau saham perusahaan lain, dan para pemegang dari perusahaan lain menjadi sasaran akuisisi berhenti menjadi pemilik perusahaan.”
5.
Marcell Go dalam Christina (2003 : 9), dalam bukunya yang
berjudul manajemen grup bisnis menyatakan bahwa : “Akuisisi
sering juga disebut sebagai investasi peranan modal. Akuisisi adalah penguasaan
sebagian saham dari perusahaan subsidiary, melalui pembelian saham hak suara
perusahaan subsidiary, dalam jumlah material (lebih dari 50%)”.
Berdasarkan beberapa
definisi di atas, maka akuisisi dapat disimpulkan sebagai pengambilalihan
kepemilikan suatu perusahaan oleh perusahaan lain yang dilakukan dengan cara
membeli sebagian atau seluruh saham perusahaan, dimana perusahaan yang diambil
alih tetap memiliki hukum sendiri dan dengan maksud untuk pertumbuhan usaha. Akuisisi juga bisa
diartikan sebagai
pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau
jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone,
Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
B.
Klasifikasi
Akuisisi
·
Berdasarkan bentuk dasar akuisisi, terdapat tiga prosedur
dasar yang tepat dilakukan perusahaan untuk mengambil alih perusahaan lain,
yaitu :
1.
Merger atau konsolidasi
Istilah merger sering digunakan
untuk menunjukkan penggabungan dua perusahaan atau lebih, dan kemudian tinggal
nama salah satu perusahaan yang bergabung. Sedangkan consolidation menunjukkan
penggabungan dari dua perusahaan atau lebih, dan dari perusahaan-perusahaan
yang bergabung tersebut hilang, kemudian muncul nama baru dari perusahaan
gabungan.
2.
Akuisisi saham
Cara kedua untuk mengambil alih
perusahaan lain adalah membeli saham perusahaan tersebut, baik dibeli secara
tunai, ataupun menggantinya dengan sekuritas lain (saham atau obligasi).
Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan untuk memilih antara akuisisi saham
atau merger :
- Dalam akuisisi saham, tidak
diperlukan rapat umum pemegang saham (RUPS) dan pemungutan suara
- Dalam akuisisi saham,
perusahaan yang akan mengakuisisi dapat berhubungan langsung dengan pemegang saham
target lewat tender offer.
- Akuisisi saham seringkali
dilakukan secara tidak bersahabat untuk menghindari manajemen perusahaan target
yang seringkali menolak akuisisi tersebut.
- Seringkali sejumlah minoritas
pemegang saham dari perusahaan target tetap tidak mau menyerahkan saham mereka
untuk dibeli dalam tender offer, sehingga perusahaan target tetap tidak
sepenuhnya terserap ke perusahaan yang mengakuisisi.
3.
Akuisisi Assets
Suatu perusahaan
dapat mengakuisisi perusahaan lain dengan jalan membeli aktiva perusahaan
tersebut. Cara ini akan menghindarkan perusahaan dari kemungkinan memiliki
pemegang saham minoritas, yang dapat terjadi pada peristiwa akuisisi saham.
Akuisisi assets dilakukan dengan cara pemindahan hak kepemilikan aktiva-aktiva
yang dibeli.
·
Berdasarkan keterkaitan operasinya, akusisi dikelompokkan
sebagai berikut :
Ø Akuisisi
Horisontal
Akuisisi ini dilakukan terhadap
perusahaan lain yang mempunyai bisnis atau bidang usaha yang sama. Perusahaan
yang diakuisisi dan yang mengakuisisi bersaing untuk memasarkan produk yang
mereka tawarkan.
Ø Akuisisi
vertikal
Akuisisi ini dilakukan terhadap
perusahaan yang berada pada tahap proses produksi yang berbeda. Misalnya,
perusahaan rokok mengakuisisi perusahaan perkebunan tembakau.
Ø Akuisisi
konglomerat
Perusahaan yang mengakuisisi dan
yang diakuisisi tidak mempunyai keterkaitan operasi. Akuisisi perusahaan yang
menghasilkan food-product oleh perusahaan komputer, dapat dikatakan sebagai
akuisisi konglomerat (Suad Husnan, 1998 : 648-651).
C.
Motivasi Akuisisi
Alasan yang sering
dikemukakan ketika perusahaan bergabung dengan perusahaan lain atau melakukan
akuisisi adalah karena dengan akuisisi, perusahaan mampu mencapai pertumbuhan
lebih cepat daripada harus membangun unit usaha sendiri. Selain itu, faktor
yang paling mendasari perusahaan melakukan akuisisi adalah motif ekonomi
(mendapat keuntungan).
v Beberapa
perusahaan melakukan akuisisi karena adanya beberapa motivasi. Menurut Suad Husnan
(1998 : 658-660) motivasi akuisisi adalah sebagai berikut :
1.
Sinergi
Sinergi merupakan nilai gabungan
dari kedua perusahaan yang bergabung, lebih besar dari penjumlahan
masing-masing nilai perusahaan yang digabungkan. Jadi, kondisi saling
menguntungkan Pdari peristiwa akuisisi, akan terjadi jika telah diperoleh
sinergi. Sinergi yang dihasilkan akuisisi ada dua jenis yaitu operasional
sinergi dan sinergi keuangan. Operasional sinergi adalah sinergi yang dinikmati
perusahaan karena kombinasi dari beberapa operasi, sehingga dapat menekan biaya
atau menaikkan penghasilan. Sedangkan sinergi keuangan, berasal dari
penghematan yang dinikmati perusahaan yang berasal dari sumber pendanaan
(financing)
2.
Peningkatan pendapatan
Dengan adanya akuisisi,
pendapatan dapat meningkat karena kegiatan pemasaran yang lebih baik, strategi
benefits, dan peningkatan daya saing. Pemasaran yang lebih baik dapat terjadi
karena pemilihan bentuk dan media promosi yang lebih tepat, memperbaiki sistem
distribusi, dan menyeimbangkan komposisi produk. Strategi benefits memungkinkan
perusahaan mengembangkan produk, atau menembus target pasar yang semula sulit
untuk dilakukan. Sedangkan peningkatan daya saing dapat terjadi apabila
penggabungan usaha tersebut meningkatkan pengusaan pasar oleh perusahaan
sehingga menimbulkan kekuatan monopoli.
3.
Penurunan biaya
Penurunan biaya mungkin dapat
terjadi sebagai akibat dari peningkatan unit yang dihasilkan, sehingga menekan
biaya rata-rata (economies of scale) menghilangkan manajemen yang kurang efisien
dan penggunaan sumberdaya yang komplementer, juga merupakan sumber-sumber untuk
mengurangi biaya.
4.
Penghematan pajak
Perusahaan melakukan akuisisi
sebagai potensi memperoleh penghematan pajak. Salah satu sumber penghematan
pajak adalah untuk meningkatkan debt capacity. Apabila penggabungan perusahaan
menyebabkan kombinasi perusahaan tersebut mampu meminjam lebih besar tanpa
harus meningkatkan biaya kebangkrutan, maka tambahan pinjaman tersebut akan
mampu memberikan manfaat dalam bentuk tax savings.
5.
Diversifikasi
Manajemen melakukan akuisisi
untuk tujuan diversifikasi usaha, yaitu keinginan untuk memasuki industri yang
lebih luas dan menguntungkan dimana industri target berada, dan dengan
menggabungkan dua badan usaha yang berbeda ini, maka akan memiliki jenis usaha
yang lebih besar tanpa harus memulai usaha dari awal, karena semuanya sudah
dirintis oleh perusahaan yang diakuisisi, sehingga perusahaan pengakuisisi
hanya melanjutkan apa yang telah ada.
D.
Manfaat Akuisisi
Menurut Shapiro (1991 : 933) dalam
Christina (2003 : 12), keuntungan atau manfaat akuisisi adalah sebagai berikut
:
1)
Peningkatan tingkat
pertumbuhan yang lebih cepat dalam bisnis sekarang daripada melakukan
pertumbuhan secara internal.
2)
Mengurangi tingkat persaingan dengan membeli beberapa
badan usaha guna menggabungkan kekuatan pasar dan pembatasan persaingan.
3)
Memasuki pasar baru penjualan dan pemasaran sekarang yang
tidak dapat ditembus.
4)
Menyediakan managerial skill, yaitu adanya bantuan
manajerial mengelola aset-aset badan usaha.
E.
Proses Akuisisi
Proses akuisisi merupakan suatu
faktor penting, terutama karena pembelian suatu unit bisnis tertentu pada
umumnya berkaitan dengan jumlah uang yang relatif besar dan membutuhkan waktu
yang relatif lama, sehingga bagi perusahaan pengambil alih, sebelum memutuskan
untuk akuisisi terhadap suatu perusahaan terlebih dahulu akan berusaha memahami
secara lebih jelas mengenai prospek dan sasaran yang akan dicapai.
·
Proses akuisisi menurut P.S Sudarsaman (1999 : 50) dalam
Christina (2003 : 15) terdiri dari tiga tahap, yaitu :
1)
Tahap persiapan, meliputi :
ü Mengembangkan
strategi akuisisi, alasan penciptaan nilai dan kriteria akuisisi
ü Meneliti,
menyaring dan mengidentifikasi perusahaan target.
ü Evaluasi
strategi terhadap sasaran dan menilai kelayakan akuisisi
2)
Tahap negosiasi, meliputi :
ü Pengembangan
strategi pengarahan
ü Mengevaluasi
keuangan dan perhitungan harga perusahaan target
ü Negosiasi
dan transaksi pembiayaan
3)
Tahap integrasi (penggabungan), meliputi :
ü Mengevaluasi
kesehatan organisasi dan budaya perusahaan
ü Mengembangkan
pendekatan integrasi
ü Menyesuaikan
strategi, organisasi dan budaya antara perusahaan pengakuisisi dan perusahaan
yang diakusisi.
ü Hasil-hasil
·
Sedangkan menurut Alfred Rappaport (1979) dalam Christina
(2003: 16) proses analisis akuisisi melalui tiga tahap yaitu :
a.
Planning
Proses perencanaan akuisisi
dimulai dengan suatu analisis terhadap corporate objectives and product market
strategics. Analisis ini ditujukan untuk memahami kekuatan dan kelemahan yang
meliputi berbagai aspek seperti ekonomi, sosial, teknologi dan sebagainya.
Disamping itu, analisis ini juga meliputi parameter-paratemeter industri
seperti proyeksi tingkat pertumbuhan pasar, peraturan pemerintah dan faktor
sumber daya manusia dengan menggunakan berbagai kriteria seperti kualitas
manajemen, profitabilitas, struktur modal dan kriteria lainnya.
b.
Search and Screen
Proses pencarian dan pelacakan
merupakan suatu pendekatan sistematik untuk menggabungkan berbagai prospek
akuisisi yang menarik dan dianggap menguntungkan. Proses pencarian lebih
menfokuskan pada “bagaimana” dan “dimana” mencari calon perusahaan yang akan
diambil alih, yang dianggap menunjukkan calon terbaik sesuai dengan sasaran dan
kriteria yang dikembangkan dalam tahap proses perencanaan.
c.
Financial evaluation
Proses evaluasi keuangan lebih
memfokuskan pada jawaban manajemen atas beberapa pertanyaan mengenai harga
tertinggi yang harus dibayar oleh perusahaan pengambil alih serta apa yang
menjadi resiko utama.
F. Kelebihan dan
Kekurangan Akuisisi
Keuntungan
Akuisisi
Keuntungan-keuntungan akuisisi saham
dan akuisisi aset adalah sebagai berikut:
a) Akuisisi Saham tidak memerlukan
rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham
tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak
menjual kepada pihak Bidding firm.
b) Dalam Akusisi Saham, perusahaan yang membeli
dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan
melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen
perusahaan.
c) Karena tidak memerlukan persetujuan
manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk
pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).
d) Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham
tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi
saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka
tidak menyetujui akuisisi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643-644).
Kekurangan Akuisisi
Kerugian-kerugian akuisisi saham dan
akuisisi aset sebagai berikut :
a) Jika cukup banyak pemegang saham
minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan
batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per
tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
b) Apabila perusahaan mengambil alih
seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
c) Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam
akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal
yang tinggi. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643).
G.
Motif Perusahaan Melakukan Akuisisi
1. Motif politis adalah penggabungan
usaha perusahaan dilakukan karena adanya muatan politis didalamnya, baik
politis perusahaan maupun politis negara misalnya, akuisitor melakukan merger
dan akuisisi dengan perusahaan target untuk mendapatkan legalitas, Sehingga
perusahaan tersebut dapat dikendalikan sebagai satu kesatuan dengan badan usaha
akuisitor.
2. Motif prestis adalah perusahaan
melakukan merger dan akuisisi untuk
3. perusahaan target semata-mata hanya
berdasarkan prestis yang dapat menunjukkan kepada siapa saja bahwa perusahaan
akuisitor memang ”bonafit” dan dapat ”dipercaya”. Tujuan akhirnya adalah dapat
mengakses kebutuhan dana dari pihak luar, bila sewaktu-waktu dibutuhkan.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi perusahaan melakukan merger dan akuisisi
adalah:
a)
Sinergi.
Sinergi
adalah kemampuan lebih yang diperoleh dari penggabungan dua atau lebih kekuatan. Secara
matematis dapat digambarkan penggabungan angka, yaitu satu
ditambah satu samam dengan dua (1+1=2). Sinergi bukan mengasilkan jumlah dua, tetapi diatas dua yaitu
menghasilkan tiga, empat dan
seterusnya (1+1=4). Istilah sinergi berasal dari kata synergy dalam disiplin ilmu fisika. Sinergi
menggambarkan penggabungan dua faktor akan menghasilkan tenaga yang lebih besar dinbandingkan dengan jumlah tenaga yang dihasilkan sebelum bergabung. Bila itu diterapkan,
Kartini Muliadi (1992)
mengatakan dengan: “it
refer to the ability of a corporate combination to be more profitable than the individual profit of the firm
that were combined”. Sinergi diperoleh dalam
beberapa bentuk. Misalnya sinergi finansial, sinergi pemasaran, sinergi penjualan dan
lain-lain.
b)
Tambahan Modal Kerja.
Modal kerja bagi suatu perusahaan digunakan untuk pembiayaan yang sifatnya
jangka pendek. Tambahan modal kerja akan lebih mudah diperoleh dari transaksi akuisisi.
c) Perubahan Biaya Finansial.
Finansial
secara umum dalam suatu perusahaan merupakan ”darahnya” perusahaan. Finansial mempunyai
kesempatan bertambah lebih banyak jika
dilakukan akuisisi dengan perusahaan target.
d) Meningkatkan Penjualan.
Transaksi
merjer dan akuisisi dapat meningkatkan penjualan. Sedikitnya ada dua kemungkinan penjualan ini
meningkat. Pertama, pengambil alihan perusahaan
target yang memproduksi produk sejenis
atau berlainan, dan kedua dengan cara mengambil alih perusahaan target yang bergerak dalam bidang
pendistribusian produk.
e) Memungkinkan
Perluasan Pinjaman.
Suatu
perusahaan biasanya mempunyai keterbatasan
untuk memperoleh dana berupa pinjaman dari pihak ketiga. Melalui merjer dan akuisisi memperbesar
kemungkinan untuk melakukan pinjaman
melalui perusahaan target.
f) Memperoleh keunggulan manajemen
Profesional.
Manajemen
Profesional adalah sumber daya manusia yang semua orang mengakui merupakan aset perusahaan (meskipun sampai sekarang masih
kontroversi bagaimana cara mengukur
”aset” ini). Melakukan merjer dan akuisisi dengan perusahaan target yang mempunyai manajer yang
profesional akan memperbesar kemungkinan
peningkatan prestasi perusahaan secara keseluruhan setelah bergabung.
g) Mendapatkan
Kompetisi yang lebih efektif.
Memperoleh
laba ynag tinggi dari
hasil pelemparan produk (meskipun produk baru). Menurut teoristis dan praktis tidak akan lama diperoleh. Secara
alamiah perusahaan lain akan masuk
menjual produk yang sama dan itu artinya persaingan menjadi kuat. Melakukan merjer dan akuisisi
terhadap perusahaan target yang ikut bermain dalam pemasaran produk dapat memperoleh kedudukan yang
kompetisi yang lebih efektif.
h) Meningkatkan
Efisiensi (Skala Ekonomi).
Berbagai
keuntungan yang diperoleh dari segi ekonomis melalui transaksi merjer dan
akuisisi. Murahnya bahan baku, proses
produksi, pendistribusian dan lain-lain yang lebih efisien bila dibandingkan sebelum dilakukan
penggabungan.
i)
Mengurangi Kompetisi.
Pesaing
bagi suatu perusahaan adalah ”musuh”. Melakukan transaksi merjer dan akuisisi dengan perusahaan
target (pesaing) adalah
salah satu jalan yang lebih mudah. Tujuannya pangsa pasar dapat dikuasai dan dikendalikan.
j)
Memperbaiki Posisi Pemegang Saham Berkenaan Dengan Undang-undang Pemilikan Tanah.
Khususnya
di Amerika Serikat, melakukan akuisisi akan menguntungkan pemegang saham dan pemilikan tanah. Diluar
ketentuan yang telah digariskan dalam
Undang-undang bergabung dalam arti anti trust law, pemegang saham dan pemilikan tanah
terlindungi melalui akuisisi. Di Indonesia, UU yang mengatur tentang akuisisi belum ada.
Transaksi merger dan
akuisisi yang dilakukan oleh perusahaan go public dapat memperoleh “keuntungan dari kekosongan
perpajakan”. Setidaknya ada dua keuntungan yang diperoleh. Pertama, akuisitor
melakukan merger dan akuisisi dengan perusahaan yang terus menerus merugi. Pada
saat dibuat laporan keuntungan konsolidasi akhir tahun akan menampakkan rugi,
walaupun sebelumnya akuisitor berlaba. Akhirnya dengan cara ini dapat
menghilangkan kesempatan negara memperoleh penerimaan pajak melalui PPh dari
pembayaran deviden kepada pemegang saham. Kedua, transaksi akuisisi dapat
mengakibatkan perubahan kesempatan penerimaan pajak dari PPh pada pajak capital
gain.
k) Mengurangi
Risiko Memasuki Industri Baru.
Memasuki
industri baru tentu saja
mengambil resiko yang besar. Oleh karena industri ini kurang berpengalaman
dalam menghadapi gejolak perekonomian maupun persaingan, maka tindakan terbaik akuisitor
mengambil alih merger dan akuisisi perusahaan yang sudah lama berdiri dan berpengalaman serta
tingkat resiko yang jauh lebih rendah.
l)
Pemanfaatn Kapasitas Hutang.
Kapasitas
hutang suatu perusahaan tentu terbatas.
Perusahaan target dapat memenuhi keterbatasan itu. Dana pinjaman dari kreditor (pihak ketiga) yang
akan lebih mudah dimanfaatkan untuk tujuan produktif.
m) Memecah-mecah
Resiko.
Melakukan
penggabungan usaha juga menggabungkan aset. Dengan pengabungan itu, resiko
bisnis tersebar ke beberapa pemegang saham yang melakukan penggabungan.
DAFTAR PUSTAKA
Langganan:
Postingan (Atom)